Pengertian Shalat Jamak dan Macam-macam shalat Jamak dan syarat-syaratnya
A. Pengertian Shalat Jamak
Shalat jamak adalah shalat yang menggabungkan dua waktu shalat fadlu dalam satu waktu. Contohnya Shalat dzuhur dan ashar dilakukan pada waktu dzuhur atau pada waktu ashar, serta shalat magrib dan isya dilaksanakan pada waktu magrib atau pada waktu isya. Tetapi shalat subuh tidak boleh dijamak dengan shalat lain dan harus dikerjakan pada waktu shubuh.
Mengerjakan shalat dengan cara menjamak dua waktu shalat fadlu dalam satu waktu hukumnya mubah (boleh). Hal ini merupakan rukhsoh (رُخْصَةٌ) dari Allah SWT. untuk dikerjakan.
Terkait dengan hal ini, Nabi Muhamad SAW bersabda:
عَنْ اَنَسٍ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِذَا رَحَلَ قَبْلَ اَنْ تَزِيْغَ الشَّمْسُ اَخَّرَالظُّهْرِ اِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ يَجْمَعُ بَيْنَهُمَا فَاِنْ زَاغِتِ الشَّمْسُ قَبْلَ اَنْ يَّرْتَحِلَ صَلَّى الظُّهْرِ ثُمَّ رَكِبَ
Artinya: "Dari Anas RA. ia berkata: Rasulullah SAW apabila bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan shalat dzuhur sampai waktu shalat ashar, kemudian ia berhenti lalu menjamak antara dua shalat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir (sudah masuk waktu dzuhur) sebelum ia pergi, maka ia melakukan shalat dzuhur keumdian beliau naik kendaraan (berangkat). (H.R. Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan hadits di atas, Rasulullah SAW pernah melakukan shalat dengan cara menjamak karena ada suatu sebab, seperti bepergian. Hal tersebut menunjukkan bahwa melaksanakan shalat dengan cara menjamak itu diperbolehkan dalam syari'at Islam.
B. Macam-macam Shalat Jamak
1. Jamak taqdim
kata taqdim sendiri berasal dari kata qodim yang berarti dahulu. Dalam konteks shalat jamak taqdim berarti dua shalat fardlu yang dilakukan dalam satu waktu pada waktu shalat yang pertama. Contoh shalat dzuhur dengan shalat ashar dan dikerjakan pada waktu dzuhur. Shalat magrib dan isya dilaksanakan pada waktu magrib.
2. Jamak Ta'khir
Kata ta'khir berasal dari kata akhir yang berarti terakhir. Dalam konteks shalat jama ta'khir berarti dua shalat fardlu yang dilakukan dalam satu waktu pada waktu shalat yang terakhir. Contoh shalat dzuhur dengan ashar dilakukan pada waktu ashar. Shalat magrib dan isya dilaksankan pada waktu isya.
C. Syarat-syarat Melaksanakan Shalat Jamak
1. Dalam perjalanan jauh dengan tujuan baik, bukan untuk maksiat
2. shalat yang dijamak adalah shalat ada'an (tunai) bukan shalat qodlo' (ganti)
3. Berniat melakukan shalat jamak ketika dalam perjalanan
4. Dalam keadaan ketakutan, sangat khawatir seperti ada perang, kekacauan
5. Orang yang sudah udzur atau dalam keadaan susah payah
Berdasarkan hadits di atas, Rasulullah SAW pernah melakukan shalat dengan cara menjamak karena ada suatu sebab, seperti bepergian. Hal tersebut menunjukkan bahwa melaksanakan shalat dengan cara menjamak itu diperbolehkan dalam syari'at Islam.
B. Macam-macam Shalat Jamak
1. Jamak taqdim
kata taqdim sendiri berasal dari kata qodim yang berarti dahulu. Dalam konteks shalat jamak taqdim berarti dua shalat fardlu yang dilakukan dalam satu waktu pada waktu shalat yang pertama. Contoh shalat dzuhur dengan shalat ashar dan dikerjakan pada waktu dzuhur. Shalat magrib dan isya dilaksanakan pada waktu magrib.
2. Jamak Ta'khir
Kata ta'khir berasal dari kata akhir yang berarti terakhir. Dalam konteks shalat jama ta'khir berarti dua shalat fardlu yang dilakukan dalam satu waktu pada waktu shalat yang terakhir. Contoh shalat dzuhur dengan ashar dilakukan pada waktu ashar. Shalat magrib dan isya dilaksankan pada waktu isya.
C. Syarat-syarat Melaksanakan Shalat Jamak
1. Dalam perjalanan jauh dengan tujuan baik, bukan untuk maksiat
2. shalat yang dijamak adalah shalat ada'an (tunai) bukan shalat qodlo' (ganti)
3. Berniat melakukan shalat jamak ketika dalam perjalanan
4. Dalam keadaan ketakutan, sangat khawatir seperti ada perang, kekacauan
5. Orang yang sudah udzur atau dalam keadaan susah payah
Comments