Pngertian, Syarat, Rukun Penyembelihan

 Islam merupakan agama Rahmatan Lil Alamiin, yang penuh dengan cinta damai dankasih sayang. Islam mengajarkan cinta damai dan kasih sayang tidak hanya terhadapsesama manusia, tetapi juga kepada hewan, serta makhluk Allah Swt. lainnya. Hal inidibuktikan dengan bagaimana Islam mengatur proses penyembelihan hewan.

Islam telah menetapkan bahwa apabila hendak memanfaatkan daging hewan halal harus disembelih terlebih dahulu dengan menyebut nama-Nya. Sebagaimana hadis riwayat Syadad bin Aus, Rasulullah Saw. bersabda:

Artinya: “Sesungguhnya Allah Swt. memerintahkan agar berbuat baik terhadap segala sesuatu. Apabila kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Apabila kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih.” (HR. Muslim).

1. Pengertian Penyembelihan

Sembelihan dalam bahasa Arab disebut Az-Zakah yang berarti baik dan suci. Maksudnya binatang yang disembelih sesuai dengan ketentuan syara’ akan menjadikan binatang sembelihan itu menjadi baik, suci, halal, dan lezat untuk dimakan. Sedangkan pengertian secara istilah adalah memutus jalan makan dan minum, pernafasan dan urat nadi pada leher binatang yang disembelih dengan pisau, pedang, atau alat lain yang tajam sesuai dengan ketentuan syara’.

Semua binatang yang dihalalkan oleh Allah Swt. untuk dikonsumsi oleh umat manusia wajib melalui proses penyembelihan terlebih dahulu sesuai ketentuan syariat kecuali ikan dan belalang. Hal ini selaras dengan sabda Rasulullah Muhammad Saw.:

Artinya: “Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai (hewan) dan dua macam darah yaitu bangkai ikan dan belalang, dan dua darah yakni hati dan limpa” (HR. Ad-Daruqutni).

2. Dasar Hukum Penyembelihan

    a. Al-Quran

    Binatang yang halal bisa menjadi haram dikonsumsi jika matinya tidak melalui proses yang benar sesuai syariat, yakni melalui proses penyembelihan. Adapun yang menjadi dasar hukum penyembelihan binatang adalah:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang terjatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala..” (QS. Al-Maidah [5]:3).

    Ayat tersebut menjelaskan bagaimana ketentuan binatang yang halal dimakan yakni melalui proses penyembelihan yang sesuai syariat. Hal ini berkaitan erat dengan jenis binatang apa yang disembelih, siapa yang menyembelihnya, bagaimana cara menyembelih dan apa yang di baca saat menyembelih.

    b. Hadits

    Artinya: “Sesungguhnya Allah memerintahkan agar berbuat baik terhadap segala sesuatu. Apabila kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Apabila kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih.” (HR. Muslim).

    Hadis tersebut mengandung tuntunan bahwa proses penyembelihan pun jelas diatur dalam Islam. Bahkan penyembelih binatang dilarang untuk menyakiti binatang yang akan disembelih baik ketika akan menyembelih maupun saat proses menyembelih.

3. Rukun Penyembelihan

Rukun merupakan unsur paling penting yang harus ada dalam setiap ibadah. Rukun adalah ketentuan yang harus dipenuhi dalam melakukan suatu pekerjaan/ibadah. Bila tidak terpenuhi maka ibadah/pekerjaan tersebut tidak sah. Penyembelihan binatang juga termasuk bagian dari ibadah, maka penyembelihan tentu ada rukunnya. Rukun menyembelih binatang sebagai berikut:

a. Orang yang menyembelih.

b. Hewan yang disembelih.

c. Niat penyembelihan.

d. Alat untuk menyembelih.

4. Syarat Penyembelihan

Syarat adalah ketentuan atau perbuatan yang harus dipenuhi sebelum melakukan suatu pekerjaan atau ibadah. Tanpa memenuhi ketentuan/perbuatan tersebut, suatu pekerjaan dianggap tidak sah. Adapun syarat-syarat penyembelihan yang wajib dipenuhi yaitu berkaitan dengan:

    a. Orang yang menyembelih

    Syarat-syarat seorang yang sah penyembelihannya sebagai berikut:

    1) Muslim atau Ahli kitab

    Terkait dengan siapa sebenarnya Ahli kitab terjadi perbedaan pendapat para ulama. Namun, dari segi hasil sembelihan Ahli kitab (orang Yahudi dan Nasrani) dihukumi halal untuk dikonsumsi. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt. dalam surah al-Maidah (5): 5 yakni:

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

Artinya: “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka ...” (Q.S. Al-Maidah [5]: 5).

    2) Berakal sehat
    Penyembelihan merupakan ibadah yang disyaratkan dan membutuhkan niat, maksud dan tujuan. Oleh karena itu, seorang penyembelih harus berakal sehat dan sadar dengan apa yang dilakukannya. Dengan kata lain, orang gila atau orang yang sedang mabuk tidak sah hasil sembelihannya.

    3) Mumayyiz
 Mumayiz adalah orang yang sudah dapat membedakan antara perkara yang baik dan buruk, sesuatu yang salah dan benar. Dengan kata lain, mumayyiz adalah seorang anak yang telah memasuki perkembangan otak dan fisik dalam tahap sempurna, namun belum dalam keadaan yang benar-benar sempurna. Dia belum sampai mengalami fase haid ataupun keluar air sperma. Oleh karena itu, penyembelihan binatang yang dilakukan oleh anak yang belum mumayyiz dinyatakan tidak sah. Bahkan menurut Syaikh Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid, ketiga syarat tersebut ditambah dengan dua syarat yaitu berjenis kelamin laki-laki dan tidak menyia-
nyiakan shalat.

    b. Binatang yang disembelih
    Binatang yang akan disembelih wajib memenuhi syarat sebagai berikut:

1) Binatang yang akan disembelih masih dalam keadaan hidup. Binatang yang mati bukan karena disembelih berarti sudah menjadi bangkai. Adapun ciri-ciri hewan yang dianggap hidup adalah adanya hayyat mustaqirrah (bernyawa), masih adanya gerakan ekor, matanya dapat melirik dan kakinya dapat bergerak sesudah disembelih.

2) Binatang yang akan disembelih adalah binatang yang halal, baik dari segi zatnya maupun cara memperolehnya. Dalam istilah Fikih disebut dengan halal lidzatihi dan halal sababi.

    c. Niat penyembelihan

    Niat penyembelihan yang benar ialah semata-mata ingin mengkonsumsi binatang tersebut secara halal sesuai syariat Islam. Salah satunya dengan niat menyembelih karena Allah Swt.

    d. Alat penyembelihan

Alat penyembelihan itu harus tajam sehingga memungkinkan untuk mengalirkan darah dan memutuskan urat leher binatang sampai tercabut nyawanya dengan tidak menyakitkan. Ijmak ulama menyatakan bahwa alat penyembelihan bisa berasal dari benda yang terbuat dari logam, batu, atau kaca yang semuanya mempunyai sisi yang tajam yang dapat dipergunakan untuk memotong. Alat penyembelihan yang tidak diperbolehkan adalah menggunakan tulang dan kuku ataupun alat yang bahannya berasal dari keduanya.

Larangan tersebut berdasarkan hadis Rasulullah Saw.:

Artinya: “Segala sesuatu yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah Swt. ketika menyembelihnya, silakan kalian makan, asalkan yang digunakan bukanlah gigi dan kuku. Aku akan memberitahukan pada kalian mengapa hal ini dilarang. Adapun gigi, ia termasuk tulang. Sedangkan kuku adalah alat penyembelihan yang dipakai penduduk Habasyah (sekarang bernama Ethiopia).” (HR. Al-Bukhari).





Comments