Dasar Hukum Kurban
Kurban hukumnya sunnah mu’akkad bagi orang Islam yang mampu. Hukum
berkurban bisa menjadi wajib jika dalam bentuk kurban karena nazar atau janji.
Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa hukum kurban adalah wajib. Mereka
menggunakan dasar hukum dari hadis Rasulullah Saw. sebagai berikut:
Artinya: “Rasulullah Saw. bersabda: “Barang siapa yang memiliki kemampuan,
tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami” (HR.
Ahmad).
Namun menurut jumhur ulama Syafi’iyyah bahwa hukum kurban adalah sunnah
mu’akkad bagi yang mampu dan memenuhi syarat. Dalam pandangan Islam orang
yang telah mampu tetapi tidak melaksanakan kurban maka dikategorikan orang yang tercela bahkan sangat dibenci oleh Rasululah Saw. sebagaimana firman Allah
Swt.:
Artinya: “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak,
Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah, Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.” (QS. Al-Kautsar [108]: 1-3).
Dan hadis Nabi Saw:
Artinya: Dari ibnu Abbas Ra. Ia berkata, Rasulullah Saw. bersabda “Aku
diperintahkan menyembelih kurban dan kurban tidak wajib bagimu.” (HR. Ad-Daruqutni).
Comments