Ketentuan Hewan Kurban

 Jenis hewan yang boleh digunakan untuk berkurban adalah dari golongan Bahiimatu al-An`aam, yaitu hewan yang diternakkan untuk diperah susunya dan dikonsumsi dagingnya yaitu, unta, sapi, kerbau, domba atau kambing. Seekor kambing atau domba hanya digunakan untuk kurban satu orang, sedangkan seekor unta, sapi atau kerbau bisa digunakan untuk kurban tujuh orang. Sedangkan hewan yang yang paling utama untuk berkurban secara berurutan adalah unta, sapi/kerbau dan kambing/domba. Adapun syarat hewan kurban adalah sebagai berikut:

    a. Cukup umur, yaitu:

        1) Unta berumur 5 tahun memasuki enam tahun.

        2) Sapi dan kerbau berumur 2 tahun memasuki tiga tahun.

        3) Kambing berumur 2 tahun yang memasuki tiga tahun.

        4) Domba berumur 1 tahun dan memasuki dua tahun.

    b. Tidak dalam kondisi cacat, yaitu:

        1) Matanya tidak buta.

        2) Sehat badannya.

        3) Kakinya tidak pincang.

        4) Badannya tidak kurus kering.

    Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Barra’ bin Azib Ra.: bahwasannya Rasulullah Saw. bersabda:

Artinya: “Ada empat hewan yang tidak boleh dijadikan kurban: buta matanya yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya ketika berjalan, dan hewan yang sangat kurus, seperti tidak memiliki sumsum.” (HR. An-Nasa’i).

Untuk sapi, kerbau kambing atau domba yang tanduknya pecah satu atau duaduanya maka sah untuk dijadikan kurban karena tidak dikategorikan cacat. Namun, hewan yang lahir tanpa daun telinga atau telinganya hanya satu maka tidak sah sebagai hewan kurban. 

Comments