Waktu dan Tempat Penyembelihan Hewan Kurban

 a. Waktu yang sah untuk menyembelih hewan kurban adalah

    1) Pada hari raya Idul Adha, yaitu tanggal 10 Zulhijjah setelah shalat Idul Adha. Hal ini berdasarkan riwayat dari al-Barra’ bin Azib Ra., ia berkata:

    Artinya: “Rasulullah Saw. berkhutbah kepada kami pada hari nahr (hari raya kurban) setelah shalat, beliau bersabda: “barangsiapa yang shalat seumpama kami shalat dan menyembelih seumpama kami menyembelih (yaitu setelah shalat), maka sungguh ia telah benar, dan barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat maka itu daging kambing biasa (bukan kurban).” (HR. Al-Bukhari).

    2) Pada hari Tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Zulhijjah (sebelum Maghrib). Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw.:

    Artinya: ” Jubair bin Mut’im Ra. bahwasannya Rasulullah Saw. bersabda “Setiap hari tasyriq adalah waktu untuk menyembelih hewan kurban.” (HR. Al-Baihaqi)

b. Tempat menyembelih sebaiknya dekat dengan tempat pelaksanaan shalat Idul Adha. Hal ini sebagai sarana untuk syiar Islam. Sebagaimana hadis Nabi SAw.Rasulullah Saw.

    Artinya: “Dari Abdullah bin Umar Ra. Rasulullah saw. biasa menyembelih kurban di tempat pelaksanaan shalat Id.” (HR. Al-Bukhari).

Comments