Posts

Showing posts from April, 2020

Pengertian dan Praktek Shalat Jamak Qashar

A. Pengertian Shalat Jamak Qashar Shalat jamak qashar adalah shalat dengan mengumpulkan dua waktu shalat menjadi satu waktu sekaligus serta meringkas rakaat kedua shalat itu. Misalnya shalat dhuhur dan ashar dilakukan di waktu dhuhur (jamak taqdim) masing-masing dikerjakan dua rakaat. Tetapi ketika menjamak shalat magrib dan isya, maka shalat magrib tetap dikerjakan 3 rakaat dan shalat isya 2 rakaat, sebab shalat magrib tidak boleh diqashar. Syarat shalat jamak qashar sama dengan syarat shalat jamak dan qashar. B. Praktek Shalat Jamak Qashar 1. Niat lafadh niat shalat dhuhur dijamak taqdim dan diqashar dengan ashar اُصَلِى فَرْضَ الظُّهْرِ  رَكْعَتَيْنِ  قَصْرًا جَمْعًا تَقْدِيْمًا اِلَيْهِ الْعَصْرُ لِلهِ تَعَالَى Artinya: "Saya niat shalat fardlu dhuhur dua rakaat secara qashar serta jamak taqdim dengan ashar karena Allah ta'ala lafadh niat shalat ashar dijamak ta'khir dan diqashar dengan ashar اُصَلِى فَرْضَ  الْعَصْرِ  رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا جَمْعًا ت...

Pengertian dan Syarat Sah Shalat Qashar (قَصْرْ)

A. Pengertian Shalat Qashar  (قَصْرْ) Shalat qashar adalah shalat yang dikerjakan dengan meringkas jumlah rakaatnya karena ada sebab-sebab tertentu. Shalat lima waktu yang boleh diqashar adalah shalat fardlu yang jumlah rakaatnya empat kemudian diringkas menjadi 2 rakaat, seperti shalat dhuhur, ashar, isya. Hukum melaksanakan shalat qashar adalah mubah (boleh) apabila telah memenuhi syarat-syarat tertentu karena mengqashar shalat merupakan rukhshah /  رُخْصَةْ (keringanan atau kemudahan) dari Allah SWT. Dalil tentang mengqashar shalat ada dalam Q.S. An-Nisa' ayat 101 وَاِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصِّلَوةِ اِنْ خِفْتُمْ اَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا اِنَّ الْكَافِرِيْنَ كَانُوْا لَكُمْ عَدُوُا مُبِيْنًا Artinya: Dan apabila kalian bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu mengqashar shalat, jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu".  B...

Praktek Shalat Jamak Taqdim dan Jamak Ta'khir

A. Cara Melaksanakan Shalat Jamak Taqdim . Niat (Shalat Jamak Dhuhur dengan Ashar) اُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَقْدِيْمًا مَعَ الْعَصْرِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى artinya:"Saya  shalat fardlu dhuhur empat rakaat dengan cara jamak taqdim dengan Ashar karena Allah ta'ala" Setalah takbiratul ihram, langsung membaca bacaan shalat sama seperti shalat fardlu.  Setelah selesai, maka langsung mendirikan shalat ashar tanpa ibadah lain atau jarak waktu yang lama. B. Cara Melaksanakan Shalat Jamak Ta'khir Niat (Shalat Jamak Dhuhur dengan Ashar) اُصَلِّى فَرْضَ العَصْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَأْخِيْرًا مَعَ الظُّهْرِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى Artinya: " Saya shalat fardlu Ashar empat rakaat dengan cara jamak ta'khir dengan ashar karena Allah". Setalah takbiratul ihram, langsung membaca bacaan shalat sama seperti shalat fardlu. Setelah salam, langsung mengerjakan shalat dhuhur tanpa jarak waktu yang lama. Perbedaan antara sha...

Pengertian Shalat Jamak dan Macam-macam shalat Jamak dan syarat-syaratnya

A. Pengertian Shalat Jamak Shalat jamak adalah shalat yang menggabungkan dua waktu shalat fadlu dalam satu waktu. Contohnya Shalat dzuhur dan ashar dilakukan pada waktu dzuhur atau pada waktu ashar, serta shalat magrib dan isya dilaksanakan pada waktu magrib atau pada waktu isya. Tetapi shalat subuh tidak boleh dijamak dengan shalat lain dan harus dikerjakan pada waktu shubuh. Mengerjakan shalat dengan cara menjamak dua waktu shalat fadlu dalam satu waktu hukumnya mubah (boleh). Hal ini merupakan rukhsoh (رُخْصَةٌ) dari Allah SWT. untuk dikerjakan. Terkait dengan hal ini, Nabi Muhamad SAW bersabda: عَنْ اَنَسٍ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِذَا رَحَلَ قَبْلَ اَنْ تَزِيْغَ الشَّمْسُ اَخَّرَالظُّهْرِ اِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ  يَجْمَعُ بَيْنَهُمَا فَاِنْ زَاغِتِ الشَّمْسُ قَبْلَ اَنْ يَّرْتَحِلَ صَلَّى الظُّهْرِ ثُمَّ رَكِبَ Artinya: "Dari Anas RA. ia berkata: Rasulullah SAW apabila bepergian sebelum matah...

Pengertian Azimah dan Rukhsoh Islam

Islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah manusia. Maksudnya, Islam adalah agama yang sesuai dengan kondisi dan keterbatasan yang dimiliki oleh manusia. Pada keadaan normal, berlaku hukum 'azimah yaitu hukum yang ketat dan pada keadaan tidak normal, maka Islam mengakomodirnya dengan rukhsoh yaitu keringanan atau toleransi sehingga syari'at atau hukum Islam tetap ditunaikan dengan baik. Sungguh ironi jika sampai hari ini kita tidak tahu bahwa Islam memmpunyai berbagai macam kemudahan dalam menjalankan ajarannya. Padahal kemudahan tersebut bahkan mencakup berbagai aspek kehidupan kita, baik itu dalam hal aqidah, ibadah, maupun muamalah. Banyak dalil Al-Quran dan sunah Nabi Muhamad SAW. yang menerangkan kepada kita akan hal ini. Di antaranya Allah SWT berfirman: يُرِيْدُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَيُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ Artinya: "Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu". Rasulullah SAW juga bersabda: "Sesungguhnya agama I...